Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Sosial Kab Kerinci berdasarkan Peraturan Daerah Kab Kerinci Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kab Kerinci , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, Dalam penyelenggaraan Program dan Kegiatan Dinas Sosial Kab Kerinci, Kepala Dinas Dinas dibantu oleh Perangkat Dinas yang meliputi:

  • Sekretaris

- Kasubbag. Administrasi Umum Dan Kepegawaian

- JF Analis Kebijakan Ahli Muda

  • Kabid. Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial

- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda

- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda

  • Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin

- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda

- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda

  • Kabid. Pemberdayaan Perempuan

- JF Analis Kebijakan Ahli Muda

- JF Analis Kebijakan Ahli Muda

  • Kabid. Perlindungan Anak

- JF Analis Kebijakan Ahli Muda

- JF Analis Kebijakan Ahli Muda

  • UPTD-PPA Kab Kerinci
  • Untuk lebih jelasnya struktur Organisasi Dinas Sosial Kab Kerinci, dapat dilihat pada gambar berikut:


Tugas perangkat dinas