Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Sosial Kab Kerinci berdasarkan Peraturan Daerah Kab Kerinci Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kab Kerinci , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, Dalam penyelenggaraan Program dan Kegiatan Dinas Sosial Kab Kerinci, Kepala Dinas Dinas dibantu oleh Perangkat Dinas yang meliputi:
- Sekretaris
- Kasubbag. Administrasi Umum Dan Kepegawaian
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid. Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- Kabid. Pemberdayaan Perempuan
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid. Perlindungan Anak
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- UPTD-PPA Kab Kerinci
- Untuk lebih jelasnya struktur Organisasi Dinas Sosial Kab Kerinci, dapat dilihat pada gambar berikut: